
Mengenal Apa itu Rumah MBR, Berikut Syarat dan Kriterianya
Deskripsi
Pembahasan mengenai rumah MBR sepatutnya perlu diketahui dan dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan.
IDXChannel - Pembahasan mengenai rumah MBR sepatutnya perlu diketahui dan dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dibangun sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melakukan pembelian rumah, sehingga pemerintah memberikan bantuan berupa Rumah MBR yang tentunya memiliki persyaratan hingga kriteria tertentu dan tidak bisa dimiliki oleh semua kalangan.
Lantas untuk mengenal lebih dalam, sebenarnya apa itu Rumah MBR? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Rumah MBR?
Rumah MBR adalah rumah yang ditujukan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Sehingga dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah dan berhak memperoleh rumah.
Tentunya, segala hak-hak istimewa yang diterima oleh MBR penerima FLPP tersebut diiringi juga dengan kewajiban-kewajiban yang melekat. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain rumah MBR tersebut harus ditempati sendiri oleh MBR penerima FLPP, tidak boleh dikontrakkan, tidak boleh dijual, harus merupakan rumah pertama, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat.
Jika di kemudian hari ada kewajiban-kewajiban ini yang dilanggar maka segala hak-hak istimewa tadi otomatis gugur dan status KPR nya berubah dari KPR FLPP menjadi KPR komersil biasa.
Syarat Pengajuan Rumah MBR
Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi apabila ingin mengajukan pembelian rumah MBR.
- WNI berusia minimal 21 tahun, atau telah menikah dengan usia tidak melebihi dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan suami istri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan Gaji/Penghasilan Pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
- Gaji/Penghasilan Pokok untuk masyarakat wilayah Papua dan Papua Barat tidak lebih dari Rp7,5 juta per bulan untuk lajang, dan Rp10 juta per bulan untuk pasangan suami istri.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Pengembang/Developer wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu paling luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.
Kriteria Penerima Rumah MBR
Adapun beberapa kriteria sebagai acuan masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi pemerintah berupa program Rumah MBR, diantaranya sebagai berikut :
1. Karyawan Swasta dengan Gaji Maksimal Rp8 Juta
Pemerintah telah menetapkan batasan maksimal penghasilan Rp8 juta bagi swasta yang hendak mengajukan rumah MBR. Untuk program KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun.
2. TNI dan POLRI
Rumah MBR juga dapat diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. ASN golongan III, TNI dan Polri dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan batasan penghasilan menjadi Rp8 juta.
3. Guru
Rumah MBR bagi guru juga berlaku sama halnya dengan PNS lainnya. Begitu pula dengan syarat umum dan prosedur pengajuannya. Guru honorer juga bisa mengajukan pembiayaan untuk rumah MBR sama seperti pekerja informal.
4. Pekerja Formal
Rumah MBR ditujukan bagi semua kalangan pekerja baik pekerja formal di sebuah perusahaan. Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja wiraswasta pun bisa mengajukan namun melalui sistem berkelompok.
Ketentuan Cicilan Rumah MBR
Mengutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan keputusan mengenai spesifikasi dan maksimal harga jual rumah dari pengembang kepada MBR penerima FLPP.
Tidak hanya itu, tingkat bunga KPR yang dibebankan kepada MBR penerima FLPP juga ditetapkan lebih rendah dari tingkat bunga pasar sehingga tidak akan memberatkan MBR untuk membayar cicilan selama durasi KPR. Diharapkan dengan adanya cicilan yang lebih rendah daripada mekanisme pasar, MBR mendapatkan lebihan (savings) dari cicilan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi MBR penerima FLPP seperti pendidikan dan kesehatan.
Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR FLPP mulai dari 1%, dengan suku bunga tetap sebesar 5 % sepanjang jangka waktu cicilan. Kemudian untuk cicilan rumah MBR yakni berkisar dari Rp1,2 jutaan/bulan untuk rentang waktu 20 tahun hingga Rp3,3 jutaan/bulan untuk cicilan selama 5 tahun.
Batasan Harga Maksimal Rumah MBR
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, berikut besaran harga maksimal rumah subsidi bagi MBR berdasarkan wilayahnya:
1. Rumah MBR Tapak Umum
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164.500.00
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156.500.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000
- Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000
2. Rumah MBR Tapak Susun
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp306.000.000
- Provinsi Sumatera Utara: Rp280.800.000
- Provinsi Sumatera Barat: Rp316.800.000
- Provinsi Riau: Rp342.000.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp360.000.000
- Provinsi Jambi: Rp316.800.000
- Provinsi Bengkulu: Rp288.000.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp313.200.000
- Provinsi Bangka Belitung: Rp320.400.000
- Provinsi Lampung: Rp288.000.000
- Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp273.600.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp259.200.000
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp262.800.000
- Provinsi Jawa Timur: Rp284.400.000
- Provinsi Bali: Rp298.800.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp266.400.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp309.600.000
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp349.200.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp338.400.000
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp352.800.000
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp356.400.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp324.000.000
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp280.800.000
- Provinsi Gorontalo: Rp298.800.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp248.400.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp295.200.000
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp313.200.000
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp262.800.000
- Provinsi Maluku: Rp273.600.000
- Provinsi Maluku Utara: Rp345.600.000
- Provinsi Papua: Rp565.200.000
- Provinsi Papua Barat: Rp385.200.000
- Kota Jakarta Barat: Rp320.400.000
- Kota Jakarta Selatan: Rp331.200.000
- Kota Jakarta Timur: Rp316.800.000
- Kota Jakarta Utara: Rp345.600.000
- Kota Jakarta Pusat: Rp334.800.000
- Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp302.400.000
- Kota Depok: Rp306.000.000
Demikian penjelasan mengenai definisi Rumah MBR beserta dengan syarat, kriteria, dan batas maksimum harga Rumah MBR. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
https://www.google.com/amp/s/www.idxchannel.com/amp/milenomic/mengenal-apa-itu-rumah-mbr-berikut-syarat-dan-kriterianya
Berita Lainnya

5 Pilihan Tanaman Pakis untuk Mempercantik Ruangan
AKARTA, KOMPAS.com - Meletakkan tanaman hias dalam ruangan dapat membuat ruangan makin cantik dan lebih hidup. Bila Anda sedang mempertimbangkan untuk menambahkan tanaman hias ke dalam ruangan, tanaman pakis bisa menjadi pilihan. Tanaman pakis memiliki daun yang hijau cerah dan rimbun sehingga membawa suasana alam ke dalam rumah.
Dikutip dari Love to Know, Minggu (19/3/2023) berikut ini 5 tanaman pakis yang cocok untuk mempercantik ruangan.
1. Pakis asparagus Pakis asparagus (Asparagus aethiopicus) sebenarnya bukanlah pakis. Tidak seperti pakis sejati, tanaman ini menghasilkan biji dan bukan spora.
Tanaman ini memiilki daun berbulu yang terlihat seperti tanaman asparagus, tetapi tidak menghasilkan makanan. Ketika ditanam di dalam ruangan, pakis asparagus membutuhkan cahaya tidak langsung yang terang.
2. Pakis boston Pakis Boston (Nephrolepis exaltata) adalah tanaman rumah yang sangat populer karena daunnya yang rimbun dan berbulu. Tanaman ini tumbuh subur di dalam ruangan dengan cahaya tidak langsung sedang atau terang. Pakis Boston akan menambahkan dedaunan yang subur ke ruangan Anda. Mereka juga bisa menjadi tanaman gantung yang bagus. Dengan penyiraman yang tepat, pakis Boston dapat tetap indah selama bertahun-tahun.
3. Pakis kangguru Pakis kanguru (Microsorum diversifolium), juga disebut pakis kangaroo paw merupakan tanaman asli Australia dan Selandia Baru. Dedaunan kangaroo fern lebih kokoh daripada kebanyak pakis lainnya. Struktur bulat kecil yang menghasilkan spora dapat terbentuk di bawah daun. Tanaman ini membutuhkan cahaya tidak langsung yang terang saat ditanaman di dalam ruangan.
4. Pakis sarang burung Bird's Nest Fern atau pakis sarang burung (Asplenium nidus) memiliki daun yang panjang dan lebar.
5. Pakis buaya Crocodile fern atau pakis buaya (Microsorum musifolium) memiliki daun berkerut dan kasar yang menyerupai sisik kulit buaya. Tidak seperti kebanyakan pakis lainnya, tanaman cantik ini lebih suka tumbuh dalam cahaya redup, sehingga cocok untuk sudut-sudut gelap di ruang Anda.
Dominikus Wirawan Kuncorojati, Sakina Rakhma Diah Setiawan Tim Redaksi
Ilustrasi tanaman hias pakis Boston.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pilihan Tanaman Pakis untuk Mempercantik Ruangan, Bentuknya Unik", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/homey/read/2023/03/19/155508976/5-pilihan-tanaman-pakis-untuk-mempercantik-ruangan-bentuknya-unik?page=2.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sebagian Besar Hotel Jaringan Internasional Ada di Pulau Jawa dan Bali Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebagian Besar Hotel Jaringan Internasional Ada di Pulau Jawa dan Bali
KOMPAS.com - Terdapat hotel dan usaha akomodasi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah manajemen jaringan hotel internasional. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2024, hotel bintang memiliki keterlibatan dengan jaringan internasional lebih besar dibandingkan usaha akomodasi lainnya.
Pada hotel berbintang, 11,12 persen dikelola oleh jaringan internasional. Sementara usaha akomodasi lainnya yang dikelola oleh jaringan internasional hanya 0,21 persen. Jaringan internasional menawarkan akses terhadap standar pelayanan global, sistem manajemen modern, serta pemasaran yang luas melalui jaringan reservasi internasional.
Dilihat dari sebaran wilayahnya, sebagian besar hotel jaringan internasional berada di Pulau Jawa dan Bali.
Dari keseluruhan hotel jaringan internasional di Indonesia, paling banyak terdapat di Provinsi Bali yakni sebesar 20,77 persen, diikuti Jawa Barat sebesar 14,08 persen, dan DKI Jakarta sebesar 13,38 persen. Sedangkan di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua Pegunungan tidak terdapat hotel yang berjaringan internasional.
Muhdany Yusuf Laksono Penulis
Ilustrasi hotel atau penginapan.(DOK.SHUTTERSTOCK/Kanyapak Lim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebagian Besar Hotel Jaringan Internasional Ada di Pulau Jawa dan Bali", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/12/182557221/sebagian-besar-hotel-jaringan-internasional-ada-di-pulau-jawa-dan-bali.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebagian Besar Hotel Jaringan Internasional Ada di Pulau Jawa dan Bali", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/12/182557221/sebagian-besar-hotel-jaringan-internasional-ada-di-pulau-jawa-dan-bali.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

PR Kementerian ATR/BPN Tahun Ini, Daftarkan 5,1 Juta Bidang Tanah
KOMPAS.com - Sejauh ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendaftarkan sekitar 120,9 juta bidang tanah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, secara nasional capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 95,9 persen dari target 126 juta bidang tanah. "Artinya, masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan menjadi target tahun 2025,” ujar Nusron dalam keterangannya dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Nusron beserta jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong terdaftarnya 5,1 juta bidang tanah atau setara 4,1 persen bidang tanah pada tahun 2025. Upaya ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN yakni legalisasi aset di bidang pertanahan melalui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejak tahun 2017, sebanyak 59,5 persen bidang tanah di Indonesia atau setara dengan 74,9 juta bidang tanah telah didaftarkan melalui PTSL.
Sementara itu, pada tahun 2024 Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan sebanyak 9,1 juta bidang tanah. "Tahun 2024, bidang tanah yang terdaftar mencapai 9.171.555, sementara yang telah disertipikasi mencapai 3.605.520 bidang," tutup Nusron.
Muhdany Yusuf Laksono Penulis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PR Kementerian ATR/BPN Tahun Ini, Daftarkan 5,1 Juta Bidang Tanah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/08/053000021/pr-kementerian-atr-bpn-tahun-ini-daftarkan-5-1-juta-bidang-tanah#.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6