Mengenal Apa itu Rumah MBR, Berikut Syarat dan Kriterianya

25 November 2024

Deskripsi

Pembahasan mengenai rumah MBR sepatutnya perlu diketahui dan dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan.

IDXChannel - Pembahasan mengenai rumah MBR sepatutnya perlu diketahui dan dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dibangun sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melakukan pembelian rumah, sehingga pemerintah memberikan bantuan berupa Rumah MBR yang tentunya memiliki persyaratan hingga kriteria tertentu dan tidak bisa dimiliki oleh semua kalangan.

Lantas untuk mengenal lebih dalam, sebenarnya apa itu Rumah MBR? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Rumah MBR?

Rumah MBR adalah rumah yang ditujukan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Sehingga dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah dan berhak memperoleh rumah.

Tentunya, segala hak-hak istimewa yang diterima oleh MBR penerima FLPP tersebut diiringi juga dengan kewajiban-kewajiban yang melekat. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain rumah MBR tersebut harus ditempati sendiri oleh MBR penerima FLPP, tidak boleh dikontrakkan, tidak boleh dijual, harus merupakan rumah pertama, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat.

Jika di kemudian hari ada kewajiban-kewajiban ini yang dilanggar maka segala hak-hak istimewa tadi otomatis gugur dan status KPR nya berubah dari KPR FLPP menjadi KPR komersil biasa.

Syarat Pengajuan Rumah MBR

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi apabila ingin mengajukan pembelian rumah MBR.

  1. WNI berusia minimal 21 tahun, atau telah menikah dengan usia tidak melebihi dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  2. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  3. Pemohon maupun pasangan suami istri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  5. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan Gaji/Penghasilan Pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
  6. Gaji/Penghasilan Pokok untuk masyarakat wilayah Papua dan Papua Barat tidak lebih dari Rp7,5 juta per bulan untuk lajang, dan Rp10 juta per bulan untuk pasangan suami istri.
  7. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pengembang/Developer wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  9. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu paling luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

    Kriteria Penerima Rumah MBR

    Adapun beberapa kriteria sebagai acuan masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi pemerintah berupa program Rumah MBR, diantaranya sebagai berikut : 

    1. Karyawan Swasta dengan Gaji Maksimal Rp8 Juta

    Pemerintah telah menetapkan batasan maksimal penghasilan Rp8 juta bagi swasta yang hendak mengajukan rumah MBR. Untuk program KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun.

    2. TNI dan POLRI

    Rumah MBR juga dapat diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. ASN golongan III, TNI dan Polri dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan batasan penghasilan menjadi Rp8 juta.

    3. Guru

    Rumah MBR bagi guru juga berlaku sama halnya dengan PNS lainnya. Begitu pula dengan syarat umum dan prosedur pengajuannya. Guru honorer juga bisa mengajukan pembiayaan untuk rumah MBR sama seperti pekerja informal.

    4. Pekerja Formal

    Rumah MBR ditujukan bagi semua kalangan pekerja baik pekerja formal di sebuah perusahaan. Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja wiraswasta pun bisa mengajukan namun melalui sistem berkelompok.

    Ketentuan Cicilan Rumah MBR

    Mengutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan keputusan mengenai spesifikasi dan maksimal harga jual rumah dari pengembang kepada MBR penerima FLPP.

    Tidak hanya itu, tingkat bunga KPR yang dibebankan kepada MBR penerima FLPP juga ditetapkan lebih rendah dari tingkat bunga pasar sehingga tidak akan memberatkan MBR untuk membayar cicilan selama durasi KPR. Diharapkan dengan adanya cicilan yang lebih rendah daripada mekanisme pasar, MBR mendapatkan lebihan (savings) dari cicilan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi MBR penerima FLPP seperti pendidikan dan kesehatan.

    Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR FLPP mulai dari 1%, dengan suku bunga tetap sebesar 5 % sepanjang jangka waktu cicilan. Kemudian untuk cicilan rumah MBR yakni berkisar dari Rp1,2 jutaan/bulan untuk rentang waktu 20 tahun hingga Rp3,3 jutaan/bulan untuk cicilan selama 5 tahun.

    Batasan Harga Maksimal Rumah MBR

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, berikut besaran harga maksimal rumah subsidi bagi MBR berdasarkan wilayahnya:

    1. Rumah MBR Tapak Umum

    • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
    • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164.500.00
    • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156.500.000
    • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000
    • Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000

    2. Rumah MBR Tapak Susun

    • Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp306.000.000
    • Provinsi Sumatera Utara: Rp280.800.000
    • Provinsi Sumatera Barat: Rp316.800.000
    • Provinsi Riau: Rp342.000.000
    • Provinsi Kepulauan Riau: Rp360.000.000
    • Provinsi Jambi: Rp316.800.000
    • Provinsi Bengkulu: Rp288.000.000
    • Provinsi Sumatera Selatan: Rp313.200.000
    • Provinsi Bangka Belitung: Rp320.400.000
    • Provinsi Lampung: Rp288.000.000
    • Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp273.600.000
    • Provinsi Jawa Tengah: Rp259.200.000
    • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp262.800.000
    • Provinsi Jawa Timur: Rp284.400.000
    • Provinsi Bali: Rp298.800.000
    • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp266.400.000
    • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp309.600.000
    • Provinsi Kalimantan Barat: Rp349.200.000
    • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp338.400.000
    • Provinsi Kalimantan Utara: Rp352.800.000
    • Provinsi Kalimantan Timur: Rp356.400.000
    • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp324.000.000
    • Provinsi Sulawesi Utara: Rp280.800.000
    • Provinsi Gorontalo: Rp298.800.000
    • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp248.400.000
    • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp295.200.000
    • Provinsi Sulawesi Barat: Rp313.200.000
    • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp262.800.000
    • Provinsi Maluku: Rp273.600.000
    • Provinsi Maluku Utara: Rp345.600.000
    • Provinsi Papua: Rp565.200.000
    • Provinsi Papua Barat: Rp385.200.000
    • Kota Jakarta Barat: Rp320.400.000
    • Kota Jakarta Selatan: Rp331.200.000
    • Kota Jakarta Timur: Rp316.800.000
    • Kota Jakarta Utara: Rp345.600.000
    • Kota Jakarta Pusat: Rp334.800.000
    • Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp302.400.000
    • Kota Depok: Rp306.000.000

    Demikian penjelasan mengenai definisi Rumah MBR beserta dengan syarat, kriteria, dan batas maksimum harga Rumah MBR. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

    https://www.google.com/amp/s/www.idxchannel.com/amp/milenomic/mengenal-apa-itu-rumah-mbr-berikut-syarat-dan-kriterianya