Ternyata, Ini Lho Bedanya Sertifikat Tanah dan Buku Tanah

31 Juli 2024

Deskripsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat tak mengetahui perbedaan antara sertifikat tanah dan buku tanah. Pasalnya, masyarakat kemungkinan menganggap sertifikat ataupun buku tanah adalah dokumen yang sama. Meski saling berkaitan, keduanya memiliki perbedaan dari segi bentuk hingga pihak yang menyimpannya.  Perbedaan sertifikat tanah dengan buku tanah setidaknya telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sementara, sertifikat tanah ialah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.Dalam Pasal 32 juga disebutkan, sertifikat menjadi surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, bentuk dari sertifikat tanah dengan buku tanah sudah jelas berbeda, meskipun keduanya saling berkaitan. Selain itu, perbedaan antara sertifikat tanah dan buku tanah juga terlihat dari sisi pihak yang berhak menyimpannya. Pada Pasal 31 disebutkan, sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak. Juga, hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Di sisi lain, buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan bersama dengan dokumen-dokumen hasil pendaftaran tanah lainnya. Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 35, peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama, serta dokumen lainnya, yang menjadi alat pembuktian ketika pendaftaran harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh menteri. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata, Ini Lho Bedanya Sertifikat Tanah dan Buku Tanah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/07/30/110000721/ternyata-ini-lho-bedanya-sertifikat-tanah-dan-buku-tanah.


Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander Tim Redaksi
 Foto :   Tita Yuliantini (29), salah satu warga Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, menerima sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di sela-sela kunjungan kerjanya, pada Minggu (9/6/2024) pagi.(KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI)