News

berita image
29 November 2024

Sah! BPHTB dan PBG untuk MBR Dihapus

Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah memutuskan untuk menghapus atau membebaskan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

<iframe id="aswift_3" name="aswift_3" browsingtopics="true" sandbox="allow-forms allow-popups allow-popups-to-escape-sandbox allow-same-origin allow-scripts allow-top-navigation-by-user-activation" width="628" height="0" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" vspace="0" hspace="0" allowtransparency="true" scrolling="no" allow="attribution-reporting; run-ad-auction" src="https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-7924805041751948&output=html&h=280&adk=279340783&adf=1432168205&w=628&abgtt=6&fwrn=4&fwrnh=100&lmt=1732861743#_ads=1&rafmt=1&armr=3&sem=mc&pwprc=9555714817&ad_type=text_image&format=628x280&url=https://landbank.co.id/sah-bphtb-dan-pbg-untuk-mbr-dihapus/&fwr=0&pra=3&rh=157&rw=628&rpe=1&resp_fmts=3&wgl=1&fa=27&uach=WyJXaW5kb3dzIiwiMTAuMC4wIiwieDg2IiwiIiwiMTMxLjAuNjc3OC44NiIsbnVsbCwwLG51bGwsIjY0IixbWyJHb29nbGUgQ2hyb21lIiwiMTMxLjAuNjc3OC44NiJdLFsiQ2hyb21pdW0iLCIxMzEuMC42Nzc4Ljg2Il0sWyJOb3RfQSBCcmFuZCIsIjI0LjAuMC4wIl1dLDBd&dt=1732861658573&bpp=61&bdt=29472&idt=61&shv=r20241120&mjsv=m202411180101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID=cb4421a4ac7bcb96:T=1732861633:RT=1732861633:S=ALNI_MaXZvqHFiTwWZsrzOHPjehnBcsLSg&gpic=UID=00000f7a346305a5:T=1732861633:RT=1732861633:S=ALNI_MbOr0Qu0DwUpPDAPqcRdia5zIMtlA&eo_id_str=ID=206ffa45672886c2:T=1732861633:RT=1732861633:S=AA-AfjbeiL4iV5ewyB_qUQ97mG3a&prev_fmts=0x0,120x600,120x600,320x250&nras=3&correlator=21607721108&frm=20&pv=1&u_tz=420&u_his=1&u_h=768&u_w=1366&u_ah=728&u_aw=1366&u_cd=24&u_sd=1&dmc=4&adx=191&ady=1077&biw=1349&bih=607&scr_x=0&scr_y=0&eid=31088728,31089116,95345967&oid=2&pvsid=2325945115066120&tmod=273047801&uas=0&nvt=2&ref=https://landbank.co.id/sah-bphtb-dan-pbg-untuk-mbr-dihapus/&fc=1408&brdim=0,0,0,0,1366,0,1366,728,1366,607&vis=1&rsz=||s|&abl=NS&fu=128&bc=31&bz=1&td=1&tdf=2&psd=W251bGwsbnVsbCxudWxsLDNd&nt=1&ifi=4&uci=a!4&btvi=1&fsb=1&dtd=85434" data-google-container-id="a!4" tabindex="0" title="Advertisement" aria-label="Advertisement" data-gtm-yt-inspected-6="true" data-google-query-id="CPjHxYX1gIoDFWWf2AUdgaEd3w" data-load-complete="true" style="left: 0px; position: absolute; top: 0px; width: 628px; height: 0px;"></iframe>

Keputusan itu hadir lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

SKB tiga menteri itu bernama lengkap Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

“Menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Rangka Mendukung Program Tiga Juta Rumah,” bunyi SKB tersebut.

“SKB tiga menteri ini dalam rangka menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria Kementerian Pupera ketika itu. SKB ini juga sekaligus untuk mempercepat persetujuan PBG menjadi 10 hari kerja,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam siaran langsung youtube Kemendagri RI, Senin, 25 November 2024.

Mendagri menegaskan, SKB tiga Menteri ini hadir dalam rangka mendukung Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah.

<iframe id="aswift_4" name="aswift_4" browsingtopics="true" sandbox="allow-forms allow-popups allow-popups-to-escape-sandbox allow-same-origin allow-scripts allow-top-navigation-by-user-activation" width="628" height="0" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" vspace="0" hspace="0" allowtransparency="true" scrolling="no" allow="attribution-reporting; run-ad-auction" src="https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-7924805041751948&output=html&h=280&adk=279340783&adf=2280335118&w=628&abgtt=6&fwrn=4&fwrnh=100&lmt=1732861745#_ads=1&rafmt=1&armr=3&sem=mc&pwprc=9555714817&ad_type=text_image&format=628x280&url=https://landbank.co.id/sah-bphtb-dan-pbg-untuk-mbr-dihapus/&fwr=0&pra=3&rh=157&rw=628&rpe=1&resp_fmts=3&wgl=1&fa=27&uach=WyJXaW5kb3dzIiwiMTAuMC4wIiwieDg2IiwiIiwiMTMxLjAuNjc3OC44NiIsbnVsbCwwLG51bGwsIjY0IixbWyJHb29nbGUgQ2hyb21lIiwiMTMxLjAuNjc3OC44NiJdLFsiQ2hyb21pdW0iLCIxMzEuMC42Nzc4Ljg2Il0sWyJOb3RfQSBCcmFuZCIsIjI0LjAuMC4wIl1dLDBd&dt=1732861658736&bpp=3&bdt=29635&idt=3&shv=r20241120&mjsv=m202411180101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID=cb4421a4ac7bcb96:T=1732861633:RT=1732861633:S=ALNI_MaXZvqHFiTwWZsrzOHPjehnBcsLSg&gpic=UID=00000f7a346305a5:T=1732861633:RT=1732861633:S=ALNI_MbOr0Qu0DwUpPDAPqcRdia5zIMtlA&eo_id_str=ID=206ffa45672886c2:T=1732861633:RT=1732861633:S=AA-AfjbeiL4iV5ewyB_qUQ97mG3a&prev_fmts=0x0,120x600,120x600,320x250,628x280,320x250,320x50,320x50,320x50&nras=8&correlator=21607721108&frm=20&pv=1&u_tz=420&u_his=1&u_h=768&u_w=1366&u_ah=728&u_aw=1366&u_cd=24&u_sd=1&dmc=4&adx=191&ady=2148&biw=1349&bih=607&scr_x=0&scr_y=72&eid=31088728,31089116,95345967&oid=2&pvsid=2325945115066120&tmod=273047801&uas=0&nvt=2&ref=https://landbank.co.id/sah-bphtb-dan-pbg-untuk-mbr-dihapus/&fc=1408&brdim=0,0,0,0,1366,0,1366,728,1366,607&vis=1&rsz=||s|&abl=NS&fu=128&bc=31&bz=1&td=1&tdf=2&psd=W251bGwsbnVsbCxudWxsLDNd&nt=1&ifi=5&uci=a!5&btvi=6&fsb=1&dtd=87184" data-google-container-id="a!5" tabindex="0" title="Advertisement" aria-label="Advertisement" data-gtm-yt-inspected-6="true" data-google-query-id="CPGavob1gIoDFXmc2AUddt4Fug" data-load-complete="true" style="left: 0px; position: absolute; top: 0px; width: 628px; height: 0px;"></iframe>

“Program Tiga Juta Rumah adalah program unggulan dan strategis nasional,” tegas Mendagri.

Selain itu, kata Tito, pihaknya juga meminta agar proses pengurusan PBG menjadi lebih cepat, yakni sekitar 10 hari dari semula paling lama 28 hari.

Dia mengatakan, selama ini ada keluhan dari para developer bahwa pengurusan PBG lebih dari 28 hari. Bahkan, ada yang mencapai satu hingga dua tahun.

Menurut Maruarar Sirait, SKB ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Semua kebijakan harus prorakyat, terutama rakyat kecil di seluruh Indonesia.

“SKB ini jelas sangat progresif, sangat berani, dan prorakyat. Serta, didukung oleh para gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia,” kata Menteri PKP.

Dia mengucapkan terimakasih kepada Mendagri, Menteri PU, serta kolega dan jajarannya, gubernur, bupati, dan walikota.

“Anda adalah patriot, tidak mementingkan pribadi tapi untuk kepentingan rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil,” tegas Maruarar.

Sementara itu, Mendagri meminta agar dalam satu bulan ke depan sudah ada pemerintah daerah (pemda) yang mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dalam satu bulan, saya minta kepala daerah sudah membuat Perkada. Satu bulan lagi kami cek, daearah mana saja yang sudah dan daerah mana yang belum,” tutur Mendagri Tito Karnavian.

cr.landbank.co.id\
Pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri untuk menghapus atau membebaskan pungutan BPHTB dan PBG untuk MBR, Senin, 25 November 2024/foto: capture youtube Kemendagri RI

https://landbank.co.id/sah-bphtb-dan-pbg-untuk-mbr-dihapus/

Baca Selengkapnya

berita image
25 November 2024

Mengenal Apa itu Rumah MBR, Berikut Syarat dan Kriterianya

Pembahasan mengenai rumah MBR sepatutnya perlu diketahui dan dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan.

IDXChannel - Pembahasan mengenai rumah MBR sepatutnya perlu diketahui dan dipahami oleh sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dibangun sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melakukan pembelian rumah, sehingga pemerintah memberikan bantuan berupa Rumah MBR yang tentunya memiliki persyaratan hingga kriteria tertentu dan tidak bisa dimiliki oleh semua kalangan.

Lantas untuk mengenal lebih dalam, sebenarnya apa itu Rumah MBR? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Rumah MBR?

Rumah MBR adalah rumah yang ditujukan bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Sehingga dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah dan berhak memperoleh rumah.

Tentunya, segala hak-hak istimewa yang diterima oleh MBR penerima FLPP tersebut diiringi juga dengan kewajiban-kewajiban yang melekat. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain rumah MBR tersebut harus ditempati sendiri oleh MBR penerima FLPP, tidak boleh dikontrakkan, tidak boleh dijual, harus merupakan rumah pertama, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat.

Jika di kemudian hari ada kewajiban-kewajiban ini yang dilanggar maka segala hak-hak istimewa tadi otomatis gugur dan status KPR nya berubah dari KPR FLPP menjadi KPR komersil biasa.

Syarat Pengajuan Rumah MBR

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi apabila ingin mengajukan pembelian rumah MBR.

  1. WNI berusia minimal 21 tahun, atau telah menikah dengan usia tidak melebihi dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  2. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  3. Pemohon maupun pasangan suami istri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  5. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan Gaji/Penghasilan Pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
  6. Gaji/Penghasilan Pokok untuk masyarakat wilayah Papua dan Papua Barat tidak lebih dari Rp7,5 juta per bulan untuk lajang, dan Rp10 juta per bulan untuk pasangan suami istri.
  7. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pengembang/Developer wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  9. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu paling luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

    Kriteria Penerima Rumah MBR

    Adapun beberapa kriteria sebagai acuan masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi pemerintah berupa program Rumah MBR, diantaranya sebagai berikut : 

    1. Karyawan Swasta dengan Gaji Maksimal Rp8 Juta

    Pemerintah telah menetapkan batasan maksimal penghasilan Rp8 juta bagi swasta yang hendak mengajukan rumah MBR. Untuk program KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun.

    2. TNI dan POLRI

    Rumah MBR juga dapat diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. ASN golongan III, TNI dan Polri dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan batasan penghasilan menjadi Rp8 juta.

    3. Guru

    Rumah MBR bagi guru juga berlaku sama halnya dengan PNS lainnya. Begitu pula dengan syarat umum dan prosedur pengajuannya. Guru honorer juga bisa mengajukan pembiayaan untuk rumah MBR sama seperti pekerja informal.

    4. Pekerja Formal

    Rumah MBR ditujukan bagi semua kalangan pekerja baik pekerja formal di sebuah perusahaan. Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja wiraswasta pun bisa mengajukan namun melalui sistem berkelompok.

    Ketentuan Cicilan Rumah MBR

    Mengutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan keputusan mengenai spesifikasi dan maksimal harga jual rumah dari pengembang kepada MBR penerima FLPP.

    Tidak hanya itu, tingkat bunga KPR yang dibebankan kepada MBR penerima FLPP juga ditetapkan lebih rendah dari tingkat bunga pasar sehingga tidak akan memberatkan MBR untuk membayar cicilan selama durasi KPR. Diharapkan dengan adanya cicilan yang lebih rendah daripada mekanisme pasar, MBR mendapatkan lebihan (savings) dari cicilan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi MBR penerima FLPP seperti pendidikan dan kesehatan.

    Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR FLPP mulai dari 1%, dengan suku bunga tetap sebesar 5 % sepanjang jangka waktu cicilan. Kemudian untuk cicilan rumah MBR yakni berkisar dari Rp1,2 jutaan/bulan untuk rentang waktu 20 tahun hingga Rp3,3 jutaan/bulan untuk cicilan selama 5 tahun.

    Batasan Harga Maksimal Rumah MBR

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka, berikut besaran harga maksimal rumah subsidi bagi MBR berdasarkan wilayahnya:

    1. Rumah MBR Tapak Umum

    • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
    • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164.500.00
    • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp156.500.000
    • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000
    • Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000

    2. Rumah MBR Tapak Susun

    • Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp306.000.000
    • Provinsi Sumatera Utara: Rp280.800.000
    • Provinsi Sumatera Barat: Rp316.800.000
    • Provinsi Riau: Rp342.000.000
    • Provinsi Kepulauan Riau: Rp360.000.000
    • Provinsi Jambi: Rp316.800.000
    • Provinsi Bengkulu: Rp288.000.000
    • Provinsi Sumatera Selatan: Rp313.200.000
    • Provinsi Bangka Belitung: Rp320.400.000
    • Provinsi Lampung: Rp288.000.000
    • Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp273.600.000
    • Provinsi Jawa Tengah: Rp259.200.000
    • Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp262.800.000
    • Provinsi Jawa Timur: Rp284.400.000
    • Provinsi Bali: Rp298.800.000
    • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp266.400.000
    • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp309.600.000
    • Provinsi Kalimantan Barat: Rp349.200.000
    • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp338.400.000
    • Provinsi Kalimantan Utara: Rp352.800.000
    • Provinsi Kalimantan Timur: Rp356.400.000
    • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp324.000.000
    • Provinsi Sulawesi Utara: Rp280.800.000
    • Provinsi Gorontalo: Rp298.800.000
    • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp248.400.000
    • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp295.200.000
    • Provinsi Sulawesi Barat: Rp313.200.000
    • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp262.800.000
    • Provinsi Maluku: Rp273.600.000
    • Provinsi Maluku Utara: Rp345.600.000
    • Provinsi Papua: Rp565.200.000
    • Provinsi Papua Barat: Rp385.200.000
    • Kota Jakarta Barat: Rp320.400.000
    • Kota Jakarta Selatan: Rp331.200.000
    • Kota Jakarta Timur: Rp316.800.000
    • Kota Jakarta Utara: Rp345.600.000
    • Kota Jakarta Pusat: Rp334.800.000
    • Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp302.400.000
    • Kota Depok: Rp306.000.000

    Demikian penjelasan mengenai definisi Rumah MBR beserta dengan syarat, kriteria, dan batas maksimum harga Rumah MBR. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

    https://www.google.com/amp/s/www.idxchannel.com/amp/milenomic/mengenal-apa-itu-rumah-mbr-berikut-syarat-dan-kriterianya


Baca Selengkapnya

berita image
19 November 2024

Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini

KOMPAS.com - Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah memerlukan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) di provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab, terdapat beberapa urusan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang juga menjadi kewenangan Pemda, seperti penerbitan perizinan hingga penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan komitmen dan bentuk dukungan Pemda agar dapat menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Hal tersebut tertuang dalam materi paparannya dalam acara gathering bersama pengembang bertajuk "Mewujudkan Program 3 Juta Rumah" pada Jumat (8/11/2024).

Pertama, Pemda melakukan dan sinkronisasi dokumen teknis yang terkait sebagai bentuk dukungan perencanaan dalam penyelenggaraan bidang PKP di daerah, antara lain:

- Perumahan: Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP);
- Sanitasi: Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP), Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK);
- Persampahan: Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS);
- Air Minum: Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM);

Kedua, melakukan optimalisasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan SPM Bidang Perumahan Rakyat. Ketiga, melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni pada kawasan kumuh, serta melakukan pencegahan tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh.


Kemudian, melakukan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi pembangunan perumahan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Lalu, Pemda juga memastikan penyediaan PSU perumahan atau permukiman agar akses air minum/air limbah domestik/jalan/sarana persampahan dapat terpenuhi. Berikutnya, melakukan kerja sama dalam rangka penyediaan rumah layak huni. Inovasi sumber pembiayaan di luar APBN/D seperti CSR, Ziswaf, BASNAS, dan sumber pendanaan lainnya yang tidak mengikat. Terkahir, peran kelompok kerja (Pokja) dan Forum PKP (dapat melibatkan perorangan atau lembaga di luar pemerintahan) untuk membantu tugas kepala daerah meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan para pihak dalam percepatan Program 3 Juta Rumah.

Sebagai informasi, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah setiap tahun meliputi 1 juta unit di perkotaan dan 2 juta unit di pedesaan. Adapun 1 juta di perkotaan mencakup pembangunan 500.000 unit rumah tapak baru di sub-urban melalui FLPP, dan pembangunan 500.000 unit hunian vertikal di pusat kota (sewa ataupun milik). Sementara untuk 2 juta di pedesaan mencakup renovasi 1,5 juta unit rumah tidak layak huni, dan pembangunan 500.000 rumah baru dengan harga di bawah Rp 100 juta.  Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Muhdany Yusuf Laksono Penulis
Ilustrasi rumah.(Dok. BP Tapera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sokong Program 3 Juta Rumah, Pemda Harus Lakukan Ini", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/11/19/093000621/sokong-program-3-juta-rumah-pemda-harus-lakukan-ini.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6


Baca Selengkapnya

berita image
30 Oktober 2024

[POPULER PROPERTI] Keinginan Prabowo Tak Mau Ada Perumahan Eksklusif

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang. "Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh bisa diedukasi dan punya hati ya," ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Muncul wacana pengalihan subsidi energi berupa bahan bakar minyak (BBM) dan LPG yang tidak tepat sasaran untuk program 3 juta rumah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto yang juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin (28/10/2024). "Kalau enggak salah nanti akan ada perubahan alokasi subsidi dari subsidi bahan bakar, subsidi LPG, subsidi bensin, subsidi gas, saat ini kan dihitung kurang tepat sasaran, ini mau ditransformasikan kepada rakyat langsung untuk membayar angsuran pada saatnya," ujar Joko.


Tugas Ara untuk merumahkan jutaan rakyat melalui Program 3 Juta Rumah tampaknya tidak mudah. Pasalnya, terdapat berbagai masalah dan tantangan di sektor perumahan yang masih menjadi pekerjaan rumah dan harus segera diselesaikan. Jika tidak demikian, backlog (ketimpangan) perumahan 9,9 juta dan rumah tidak layak huni 26 juta tak akan terselesaikan dan justru kian membengkak seiring dengan pertumbuhan penduduk.


Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander Tim Redaksi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024)(KOMPAS.com/Rahel)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[POPULER PROPERTI] Keinginan Prabowo Tak Mau Ada Perumahan Eksklusif", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/10/30/083550921/populer-properti-keinginan-prabowo-tak-mau-ada-perumahan-eksklusif.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Baca Selengkapnya

berita image
24 Oktober 2024

Gotong Royong Bangun 3 Juta Rumah, Masyarakat Bisa Sumbang Tanah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertugas untuk melaksanakan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah sangat terbuka apabila masyarakat ingin menyumbangkan lahan milik mereka untuk menyukseskan program ini. Terlebih, Kementerian PKP kini mengusung tagline Gotong Royong Membangun Rumah Rakyat yang artinya pelaksaan program 3 juta rumah akan melibatkan pemerintah, swasta, dan pihak terkait lainnya.

"Kalau dulu orang mungkin nyumbangnya sembako dan lain-lain. Mungkin ada yang lebih kaya yang ingin nyumbang rumah kan bagus juga. Itu harus tetap difasilitasi oleh negara," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di kantornya pada Selasa (22/10/2024) malam. Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait telah mengungkapkan bahwa pelaksanaan program 3 juta rumah akan memanfaatkan lahan sitaan yang dikelola oleh Kejaksaan Agung, lahan milik BUMN, hingga TNI. Menindaklanjuti rencana ini, Ara juga telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa siang.


Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karena itu akan disinergikan dengan Kementerian PKP agar lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. "Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya," ucapnya dikutip dari laman Kejaksaan Agung. Lanjut dia, Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas lahan yang dapat diserahkan kepada Kementerian PKP untuk kemudian dapat dipergunakan pembangunan rumah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga siap untuk memenuhi permintaan Menteri PKP untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum. Di sisi lain, Maruarar Sirait menyampaikan, pihaknya memang harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. "Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek," katanya. Menurut dia, upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong untuk membangun rumah untuk rakyat.

Aisyah Sekar Ayu Maharani, Hilda B Alexander Tim Redaksi
Ilustrasi rumah subsidi.(Dok. BP Tapera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gotong Royong Bangun 3 Juta Rumah, Masyarakat Bisa Sumbang Tanah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/10/24/083000521/gotong-royong-bangun-3-juta-rumah-masyarakat-bisa-sumbang-tanah.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Baca Selengkapnya

berita image
16 Oktober 2024

5 Keuntungan Punya CCTV Nirkabel di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Penempatan kamera pengawas keamanan (CCTV) merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk membuat rumah kian nyaman untuk ditempati. Dari beragam produk CCTV yang ada di pasaran, CCTV nirkabel telah menjadi semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Jenis CCTV ini menawarkan banyak manfaat yang menjadikannya pilihan yang disukai oleh banyak pemilik rumah dan bisnis.
Berikut adalah beberapa keuntungan utama yang bisa dinikmati jika memiliki CCTV nirkabel di rumah.

1. Kemudahan pemasangan

Salah satu keuntungan paling signifikan dari CCTV nirkabel adalah kemudahan pemasangannya. Tidak seperti sistem kabel, CCTV nirkabel tidak memerlukan kabel yang banyak, yang dapat memakan waktu dan biaya pemasangan yang mahal. Kesederhanaan ini menjadikannya pilihan yang ideal bagi mereka

2. Fleksibilitas dan portabilitas CCTV nirkabel menawarkan fleksibilitas dan portabilitas yang tak tertandingi. Karena tidak terikat oleh kabel, kamera ini dapat dengan mudah dipindahkan dan diposisikan ulang sesuai kebutuhan. Hal ini sangat bermanfaat bagi Anda yang hanya menyewa properti serta bagi mereka yang mungkin ingin menyesuaikan cakupan kamera berdasarkan kebutuhan keamanan hunian.

3. Pemantauan jarak jauh Pengguna CCTV nirkabel dapat memantau properti mereka dari jarak jauh melalui ponsel pintar, tablet, atau komputer. Teknologi ini memungkinkan pengguna dapat mengawasi properti secara real time dari mana saja dan kapan saja. Akses jarak jauh juga memungkinkan pemberitahuan dan peringatan instan jika terjadi aktivitas mencurigakan di properti Anda.

4. Efektivitas biaya Meskipun harga pembelian CCTV nirkabel mungkin lebih tinggi daripada CCTV dengan kabel, lebih hemat biaya dalam jangka panjang. Tak hanya lebih hemat soal biaya pemasangan dan perawatan, pemasangan dan pengelolaan sistem tanpa bantuan profesional dapat semakin mengurangi biaya.


5. Estetika dan desain Umumnya, CCTV nirkabel didesain lebih ramping dan modern dibandingkan CCTV dengan sistem kabel. Tidak adanya kabel yang terlihat membuat tampilannya menjadi lebih bersih dan estetis, yang dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemilik rumah minimalis.

Masya Famely Ruhulessin, Hilda B Alexander Tim Redaksi
Ilustrasi kamera keamanan atau CCTV.(Unsplash/imedianamibia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Keuntungan Punya CCTV Nirkabel di Rumah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/10/14/190000821/5-keuntungan-punya-cctv-nirkabel-di-rumah?page=all#page2.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Baca Selengkapnya

berita image
08 Oktober 2024

Bisa Bikin Ruangan Sesak, Hati-hati dengan Tiga Warna Cat Ini di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Bermain dengan berbagai warna cat pada dinding rumah bisa menyenangkan dan memberikan hasil yang memuaskan. Namun, hal ini bisa menjadi mimpi buruk jika warna yang Anda gunakan justru tidak cocok dan membuat ruangan terlihat suram. Seperti dikutip dari laman The Spruce, berikut tiga warna cat yang sebaiknya digunakan secara hati-hati di dinding rumah.

Warna-warna berani Warna-warna berani seperti oranye atau merah memang bisa memberikan semangat namun seringkali ruangan menjadi penuh dengan warna yang saling bertabrakan.


Hijau terang Warna hijau dapat menghidupkan kesan alami pada ruangan namun tidak semua warna hijau dapat digunakan. Jika Anda menggunakan warna hijau limau atau neon yang jenuh, semuanya akan lebih sulit ditata. Untuk ruangan yang harmonis, Anda bisa menyandingkan warna hijau sage dan merah muda pada dinding.


Biru tua Warna biru tua akan terlihat gelap dan suram jika Anda aplikasikan dalam satu ruangan secara keseluruhan. Untuk tampilan ruangan yang lebih mengundang, kombinasikan warna biru dan putih pada area dinding.  

Ilustrasi cat dinding.(Shutterstock/Efetova Anna)
Masya Famely Ruhulessin, Hilda B Alexander Tim Redaksi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Bikin Ruangan Sesak, Hati-hati dengan Tiga Warna Cat Ini di Rumah", Klik untuk baca: https://properti.kompas.com/read/2024/10/06/202006121/bisa-bikin-ruangan-sesak-hati-hati-dengan-tiga-warna-cat-ini-di-rumah#.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6


Baca Selengkapnya

berita image
03 Oktober 2024

Soal Penerapan Sertifikat Elektronik bagi Warga Kurang Paham Teknologi

KOMPAS.com - Penerapan sertifikat tanah elektronik memiliki tantangan dari segi latar belakang dan kondisi masyarakat di Indonesia. Misalnya, terdapat warga yang kurang memahami teknologi maupun wilayah tempat tinggalnya masih belum terkaver sinyal internet secara lancar. Lantas, seiring dengan penerapan sertfikat tanah elektronik, bagaimana nasib masyarakat yang dihadapkan pada dua kondisi di atas?

Jawaban dari pertanyaan tersebut setidaknya telah tersaji dalam Frequently Asked Questions (FAQ) Sertifikat Elektronik di laman Kementerian ATR/BPN. Ada pun masyarakat atau pemegang hak dengan kondisi di atas dapat diberikan salinan resmi sertfikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Di sisi lain, sertfikat tanah elektronik tetap tersimpan pada brankas elektronik pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Untuk mengakses sertfikat tanah elektronik, pemegang hak perorangan tidak diharuskan memiliki akun aplikasi Sentuh Tanahku, karena Kantor Pertanahan sudah memberikan salinan resmi sertfikat tanah elektronik yang dicetak. Namun, jika pemegang hak memerlukan akun untuk dapat mengakses sertfikat tanah elektronik secara mandiri ke brankas elektroniknya, maka Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun aplikasi Sentuh Tanahku.

Muhdany Yusuf Laksono Penulis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Penerapan Sertifikat Elektronik bagi Warga Kurang Paham Teknologi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2024/10/03/102034521/soal-penerapan-sertifikat-elektronik-bagi-warga-kurang-paham-teknologi.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Baca Selengkapnya

berita image
20 September 2024

Ingin Tahu Rumah Anda Tahan Gempa atau Tidak? Ini yang Perlu Dicek

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang wilayah-wilayahnya rentan terjadi gempa bumi karena letaknya berada di pertemuan lempeng tektonik besar. Untuk itu, kesadaran tentang pentingnya membangun dan memelihara struktur bangunan yang tahan gempa menjadi krusial untuk keamanan serta keselamatan penghuni rumah. "Pengecekan struktur rumah penting dilakukan karena dapat memberikan ketenangan pikiran. Jadi kita tahu rumah yang kita huni telah memenuhi standar keamanan," ujar PR & Marketing Communication Senior Manager Gravel, Ricky Alexander Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Pemeriksaan struktur bangunan sebenarnya adalah proses yang kompleks dan membutuhkan pengetahuan serta pengalaman. Kendati begitu, ini merupakan langkah wajib yang tidak boleh diabaikan, baik di saat membeli rumah baru, menjual rumah, atau ketika akan melakukan perawatan rutin. Oleh karena itu, pemilik atau penghuni rumah perlu memahami aspek-aspek yang perlu diperhatikan dan dicek untuk memastikan rumah dalam kondisi aman dan mencegah kerusakan yang bisa berakibat fatal.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengecekan struktur rumah:

1. Fondasi Rumah Fondasi adalah elemen paling penting dari struktur rumah. Kerusakan fondasi dapat menyebabkan masalah serius seperti dinding retak, lantai yang miring, dan bahkan keruntuhan bangunan. Untuk itu, periksa apakah ada retakan pada fondasi, baik di bagian dalam maupun luar rumah. Retakan kecil mungkin bisa diperbaiki dengan mudah, namun retakan besar harus menjadi perhatian khusus. Selain itu, cek apakah ada tanda-tanda penurunan fondasi yang bisa terlihat dari lantai yang tidak rata atau pintu dan jendela yang sulit dibuka atau ditutup.

2. Atap dan Kuda-kuda Atap yang kuat sangat penting untuk melindungi rumah dari cuaca ekstrem. Jadi, periksa apakah ada genteng yang rusak atau bocor. Kuda-kuda atap juga perlu diperhatikan karena berfungsi sebagai penopang atap. Jika terdapat kuda-kuda yang bengkok atau keropos, ini bisa menyebabkan atap ambruk. Periksa juga apakah ada kebocoran di sekitar ventilasi atap, pipa, atau cerobong yang bisa menyebabkan kerusakan pada struktur di bawahnya

3. Dinding dan Langit-langit Dinding dan langit-langit yang retak adalah tanda lain yang menunjukkan masalah struktural. Periksa dinding bagian dalam dan luar rumah apakah ada retakan horizontal, vertikal, atau diagonal. Retakan diagonal sering kali merupakan tanda adanya pergerakan fondasi.

Selain itu, perhatikan apakah ada tanda-tanda kelembaban di dinding yang bisa mengindikasikan kebocoran air atau masalah drainase. Kelembaban yang berlebihan dapat merusak struktur bangunan secara perlahan jika tidak segera ditangani.

4. Kolom dan Balok Kolom dan balok merupakan penopang utama rumah yang menjaga kestabilan bangunan. Saat memeriksa kondisi kolom dan balok, pastikan tidak ada tanda-tanda keropos, retak, atau deformasi yang bisa menunjukkan adanya kelemahan struktur. Jika rumah menggunakan kolom kayu, cek apakah ada tanda-tanda serangan hama seperti rayap yang bisa merusak kekuatan kayu. Di sisi lain, jika kolom dan balok berbahan beton, pastikan tidak ada bagian yang terkelupas atau korosi pada tulangan besi.

5. Lantai Lantai yang tidak rata atau retak adalah tanda potensi masalah struktur. Perhatikan apakah ada bagian lantai yang terangkat, bergelombang, atau retak. Kondisi ini bisa disebabkan oleh penurunan pondasi atau masalah drainase yang tidak baik. Lantai yang terbuat dari keramik atau beton biasanya lebih tahan lama, namun jika terjadi kerusakan pada permukaan, bisa jadi tanda adanya masalah yang lebih besar di bawah permukaan.

6. Sistem Drainase Sistem drainase yang baik sangat penting untuk menjaga keutuhan struktur rumah. Pastikan bahwa air tidak menggenang di sekitar fondasi rumah, karena genangan air bisa menyebabkan erosi pada fondasi dan merusak struktur rumah dalam jangka panjang.

Periksa saluran air, talang, dan pipa pembuangan apakah berfungsi dengan baik. Jika terjadi kebocoran atau tersumbat, segera perbaiki untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

7. Kondisi Pintu dan Jendela Pintu dan jendela yang sulit dibuka atau ditutup bisa menjadi tanda pergerakan fondasi atau masalah struktural lainnya. Periksa apakah ada celah antara kusen pintu atau jendela dengan dinding. Jika celah ini tampak membesar, bisa jadi itu indikasi masalah pondasi. Pintu dan jendela yang miring juga bisa disebabkan oleh lantai yang tidak rata, yang memerlukan perhatian khusus.

Muhdany Yusuf Laksono Penulis
Ilustrasi rumah.(Dok. Shutterstock/Hasran Irzan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Tahu Rumah Anda Tahan Gempa atau Tidak? Ini yang Perlu Dicek", Klik untuk baca: https://properti.kompas.com/read/2024/09/20/082600321/ingin-tahu-rumah-anda-tahan-gempa-atau-tidak-ini-yang-perlu-dicek?page=2.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6


Baca Selengkapnya